oleh

MUI: Rumah Makan di Tangsel Langgar Jam Buka

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rozak mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tentang masih beroperasinya Rumah
Makan (RM) dalam batasan waktu yang telah ditentukan.

“Ada laporan masyarakat yang menyampaikan jika rumah makan buka beroperasional lebih awal dari batasan waktu yang ditentukan,” kata Abdul Rozak seperti dikutip Antara di Tangerang, Kamis (18/7/2013).

Menurut Rozak, rumah makan buka yang tetap beroperasional sebagaimana dilaporkan masyarakat, melanggar surat himbauan bersama Pemkot Tangerang Selatan dan MUI Nomor 556/864/Budpar/2013 dan Nomor 12/HAU/MUI/PS/7/2013 tentang Aturan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan.

Rumah makan tersebut, kata Rozak, mulai beroperasional pada pukul
10.00 WIB pagi. Padahal, dalam surat himbauan telah ditentukan untuk buka mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 04.00 subuh.

“Mengenai jumlahnya, mencapai puluhan yang tersebar di beberapa titik seperti Serpong, Pondok Aren, Ciputat, dan Pamulang. Meski masih tergolong sedikit jika dihitung secara menyeluruh untuk rumah makan di Kota Tangerang Selatan, namun harus tetap menjadi perhatian,” ujar Rozak.

Menurutnya, MUI meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan
melalui Satpol PP dan Dinas terkait guna melakukan tindakan.

“Karena ini masukan dari masyarakat, harapannya adalah agar
ditindaklanjuti agar tidak menganggu kenyamanan selama Ramadhan,” katanya.(ant/yps)

Print Friendly, PDF & Email