MUI Minta Polisi Usut “Si Penginjak Al Qur`an” ke Ranah Pidana

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang meminta pihak kepolisian untuk mengusut aksi tecela MUhammad Sholeh alias Oleng, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menginjak-injak ayat suci Al Quran di Pengadilan Negri (PN) Tangerang pasa Selasa (3/12/2012).

“Perbuatan terdakwa itu adalah penistaan terhadap agama. Karena, menginjak Al Quran haram hukumnya. Untuk itu, kami minta perbuatan terdakwa diusut ke ranah pidana,” ujar Sekjen MUI Kota Tangerang, H Chaeruddin, Kamis (6/12/2012).

Menurut Chaerudin, aksi menginjak-injak Al Quran itu bukan lagi delik aduan, tapi menjadi delik umum, mengingat tindakan pelaku dilakukan dihadapan orang banyak, terlebih-lebih dihadapan aparat penegak hukum.

“Tindakan terdakwa sudah benar-benar menodai perasaan umat muslim. Dan, ini adalah sebuah tindakan penodaan agama,” tegasnya lagi.

Dikatakan Chaerudin, saat ini pihaknya tengah membicarakan tindakan pelaku untuk segera mengambil sikap terkait insiden tersebut. “Kita di MUI juga sedang membahas langkah selanjutnya atas insiden tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, M Soleh alias Oleng berbuat onar dihadapan sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. Sementara 5 terdakwa lainnya dituntut seumur hidup.

Ke enam terdakwa disidang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UIN, Izzun Nahdiyah beberapa bulan lalu. Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda pembelaan.(rani)