oleh

MUI Lebak Tolak Wacana Shalat Jum’at Ganjil Genap

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksanaan ibadah salat Jum’at dengan pengaturan ganjil genap berdasarkan nomor handphone tidak bisa diterapkan. Ketentuan itu tidak sesuai dengan syariat Islam dan bahkan bisa memicu kegaduhan.

“Tata cara shalat Jum’at seperti itu enggak bisa diterapkan di Lebak,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin, khawatir, pengaturan dua gelombang dengan berdasarkan nomor HP akan menimbulkan kegaduhan jika diterapkan di Lebak.

“Tata cara shalat Jum’at seperti itu enggak bisa diterapkan di Lebak,” kata Pupu kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Dijelaskan, dalam pelaksanaannya pun pengurus masjid bakal kesulitan untuk mengecek satu per satu nomor HP jamaah. Belum lagi tidak semua masyarakat memiliki HP dan jemaah yang membawa HP saat shalat Jum’at.

“Butuh waktu lama menyeleksi nomor HP jamaah. Jadi, ini enggak bisa diterapkan di kita,” tegas Pupu.

Maka dari itu, sambung Pupu, pelaksanaan shalat Jum’at di Lebak akan dilaksanakan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

**Baca juga: Kasus Positif Naik, 314 OTG di Lebak Tersebar Merata.

“Kalau ada jemaah yang enggak kebagian tempat karena physical distancing disarankan mencari masjid yang masih kosong,” tuturnya.

Diketahui, Dewan Masjid Indonesia mengelurkan tata cara shalat Jum’at pada masa transisi tatanan baru Covid-19. Surat tertangal 16 Juni 2020 ditandatangani Ketua DMI Jusuf Kalla. Tata cara salat Jum’at yang dimaksud dengan dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor HP.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email