oleh

MUI Lebak Sarankan Vaksinasi saat Ramadan Dilakukan Malam Hari

image_pdfimage_print

Kabar6-Berdasarkan fatwa tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi yang dilakukan dengan cara penyuntikan dinyatakan tidak membatalkan puasa.

Meski tidak membatalkan puasa, namun MUI Kabupaten Lebak menyarankan agar vaksinasi dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan calon penerima vaksin yang sedang berpuasa.

“Kami menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan dengan memperhatikan kondisi orang berpuasa, artinya perut kan dalam kondisi kosong. Saya kira ini harus diperhatikan agar tidak mengganggu puasa yang sedang dijalankan,” kata Ketua MUI Lebak, Pupu Mahpudin saat dihubungi Kabar6.com, Senin (29/3/2021).

Supaya tidak mengganggu puasa, Pupu menyarankan agar penyuntikan vaksin saat bulan Ramadan dilakukan pada malam hari. Kata Pupu, vaksinasi sebaiknya dilakukan setelah salat tarawih.

“Lebih tenang kalau sesudah tarawih dan saat malam hari kan kondisi perut juga sudah dalam keadaan terisi. Jadi lebih aman dan tenang lah kalau vaksin malam hari,” tutur Pupu.

Saat ini, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lebak sedang dilakukan kepada ribuan warga lanjut usia (Lansia).

Meski vaksin yang akan diberikan kepada lansia sama dengan vaksin yang diberikan kepada petugas pelayanan publik yakni produksi Bio Farma, namun ada beberapa tambahan pertanyaan riwayat kesehatan kepada lansia.

“Ya, khusus untuk lansia memang ada tambahan anemnesa (Pertanyaan riwayat kesehatan-red), yakni jika mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering mengalami kelelahan, memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan ginjal), mengalami kesulitan berjalan 100-200 meter, dan mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir,” papar Kasi Imunisasi, Surveilans dan Krisis Dinkes Lebak, Bachtiar .

**Baca juga: BPBD Lebak Petakan 30 Desa Rawan Kekeringan

Kata dia, jika terdapat lebih dari 3 di antara 5 tanda frail tersebut, maka vaksinasi tidak bisa diberikan kepada lansia calon penerima.

“Interval pemberikan vaksin untuk lansia juga berbeda. Kalau untuk lansia, jarak antara vaksin pertama dengan kedua adalah selama 28 hari, beda dengan usia di bawah lansia yakni 14 hari,” terang Bachtiar.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email