oleh

MUI Kota Tangerang: Daging Impor Harus Miliki Label Halal

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang menyoroti terkait adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 29 tahun 2019.

Dalam Permendag tersebut dimana aturan itu berisi impor produk hewan tak lagi mewajibkan label halal. Sebagai mana sebelumnya diatur dalam Permendag nomor 59 tahun 2016.

Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi Nawawi mengatakan saat dirinya berkunjung ke negera Malaysia setiap restoran mempunyai label halal. Terlebih pada daging impor yang tidak mempunyai label halal itu akan menimbulkan keraguan sebagai konsumen.

“Kalau yang tidak ada itunya (label halal,red) harus ragu kita,” ujar KH Edi saat dimintai keterangan oleh Kabar6.com seusai Shalat Istiqa di Kantor PDAM TKR, (Rabu, 18/9/2019).

Meski demikian, KH Edi menjelaskan pihaknya sendiri tengah mensosialisasikan terkait label halal tersebut. Namun, menurutnya label halal tersebut di Indonesia seharusnya lebih tingkatkan lagi untuk lebih menyakinkan konsumen.

“Harus ditingkatkan lagi produk label halal itu,” jelasnya.

Selain itu, KH Edi mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terkait dalam pembelian produk yang halal. Kendati apabila mengalami keraguan lebih baik ditinggalkan.

“Dari pada kita mengerjakan sesuatu yang meragukan ya, ini meragukan harus ditinggalkan padahal mah kemungkinan halal tapi kalau kita ragu tinggalkan untuk menyelamatkan,” terangnya.

**Baca juga: Sekda Maesyal: Sholat Istiqa Harap Segera Diturunkan Hujan.

Sementara itu, Anggota MUI Kota Tangerang Sadjiran Tarmizi mengatakan sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya umat muslim segala produk impor termasuk daging harus mempunyai label halal.

“Segala produk impor, termasuk daging, harus halal dan yang lalu label halal pada saat produk di pasarkan sekarang harus di pastikan halal sebelum masuk atau saat masuk Indonesia,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email