oleh

MUI Kabupaten Tangerang Imbau Masyarakat Tak Laksanakan Takbir & Salat Idul Adha Berjamaah

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sejumlah imbauan dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di tengah PPKM Darurat dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Kabupaten Tangerang

Salah satunya perihal pelaksanaan takbir terutama diwilayah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Kita lihat secara situasional, mengingat saat ini angka kasus Covid-19 masih tinggi dan masa PPKM Darurat. Makanya, untuk yang zona merah kita imbau supaya ditiadakan dulu kegiatan solat idul adha, serta, takbir di masjid. Dan silahkan diadakan dirumah masing-masing. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan,” kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi, Sabtu, (17/7/2021).

Sementara, untuk wilayah yang sudah masuk dalam zona oranye, maka diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan takbir di masjid.

“Kami masih akan rapat dulu, melihat perkembangan kasus Covid-19 diwilayah Kabupaten Tangerang, kalau sudah ada yang zona oranye, ya tentu boleh mengadakan kegiatan ibadah Idul Adha di masjid, dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

**Baca juga: Polsek Cikupa Salurkan Bansos untuk Warga Isoman, Imbau Disiplin Prokes

Lanjutnya, untuk kegiatan penyembelihan hewan kurban, MUI meminta hanya dilakukan oleh pihak panitia saja. Sehingga meminimalisir kerumunan.

“Kami minta tidak undang kerumunan, dimana lebih bijak melakukan pemotongan di RPH atau oleh panitia saja, dan pembagiannya pun door to door,” ungkapnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email