oleh

MUI Desak Satpol PP Kabupaten Tangerang Cek Enigma

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang tidak akan mentolerir tempat hiburan malam yang didalamnya terdapat hal yang melanggar norma-norma agama.

Hal itu ditegaskan oleh Sekertaris MUI Kabupaten Tangerang KH Nur Alam kepada kabar6.com lewat pesan whatshappnya, Minggu (7/10/2018).

“Ya kalau didalam Resto dan Bar Enigma terjadi dugaan yang tidak pantas menurut norma agama, kemungkinan tempat hiburan tersebut menyalahi aturan atau melanggar perijinan,” tandasnya.

Maka, jelas KH Nur Alam, dalam hal ini Pemerintah Daerah yakni Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan krosceck ke lokasi tempat hiburan malam Resto dan Bar Enigma yang berlokasi tudak jauh dari Mall SMS, Kecamatan Kelapa Dua.

“Satpol PP Kabupaten Tangerang ya harus menegur dan harus beri sangsi kepada Enigma jika itu benar terjadi seperti yang di foto,” kata KH Nur Alam.

Apalagi, lanjutnya, di tempat hiburan malam tersebut ditengarai sering terjadi keributan antar pengunjung yang diakibatkan pengaruh miniman Keras (Miras).**Baca juga: Pelaku Perampokan Toko 212 di Kelapa Dua Ditembak.

Untuk diketahui, berita sebelumnya juga beberapa kali terjadi keributan dan bahkan keluhan Tokoh Lintas agama Kecamatan Kelapa Dua dan juga keluhan warga.(bam)

Print Friendly, PDF & Email