oleh

Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) patut bernafas lega. Pasalnya mulai 29 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019 atau H-7 hingga H+7 Lebaran 2019, para peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Bahkan, saat peserta itu mudik ke luar kota.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Elfanetti menjelaskan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan itu dapat diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk daftar di FKTP itu dapat dilihat di aplikasi mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan care center,” kata Elfanetti kepada media, Senin (27/5/2019).

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Masih menurut Elfanetti, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Elfanetti mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Elfanetti bilang, untuk memeriksa status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.

“Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” paparnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang Tangerang dan Kantor Kota Tangerang Selatan layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 WIB– 12.00 WIB.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap.

Serta re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Saat ini, kata Elfanetti, telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Larang Kendaraan Dinas Untuk Mudik.

Elfanetti bilang, selain di kantor cabang, selama masa libur lebaran pihaknya juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.

Yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit.

“Baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” ungkapnya. (Jic)

Print Friendly, PDF & Email