oleh

Mudik Bawa Randis, Ini Sanksi Bagi PNS

image_pdfimage_print
Kendaraan dinas. (shy)

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengimbau agar, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tangerang tidak mudik menggunakan Kendaraan Dinas (Randis).

“Tentu enggak boleh, sudah ada edaran juga dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Jadi ya, jangan dipakai,” ujarnya, Senin (19/6/2017).**Baca JugaJelang Lebaran, Zaki: PNS Jangan Malas

Kendatinya apabila para pegawai negeri sipil kedapatan menggunakan Randis untuk mudik, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Sanksinya sama seperti kalau ambil cuti tambahan. Ya, potong TPP,” pungkasnya. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email