oleh

Mudik, Arief Tegaskan ASN Kota Tangerang Tak Gunakan Kendaraan Dinas

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan suluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas pada saat perayaan mudik lebaran.

Hal tersebut sesuai imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinan instansi atau lembaga negara.

Agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

“Nggak ada perlu lagi saya imbau, kan kemarin sudah baca ada himbauan dari KPK. Diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas buat mudik,” ucap Arief, Selasa (21/5/2019).

KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.

**Baca juga: BI Banten: Bank Banyak Terima Uang Palsu dari Nasabah.

Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Himbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email