oleh

Mudah Urus Cetak Akta Kematian Korban Covid-19 di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap mencetak akta kematian bagi korban meninggal akibat Covid-19. Ahli waris tak perlu repot datang untuk mengurus, karena dokumen diserahkan lewat jasa pengiriman paket barang.

“Kita bisa langsung keluarkan, dan kita lebih mengkhususkan, karena memang dalam posisi tadi ya berduka dan sebagainya, tidak keluarga yang kesini, kita kirim melalui JNE, melalui pos dukumennya, karena memang kita data punya,” kata Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan kepada Kabar6.com di Cilenggang, Serpong, Kamis (16/7/2020).

Dedi menjelaskan, kalau yang pasien covid datanya sudah ada dari Dinas Kesehatan Kota Tangsel. “Sedang dalam proses barangkali mungkin beberapa hari atau beberapa minggu dirawat, kita punya data itu,” jelasnya.

**Baca juga: Vonis TPPU 4 Tahun, Wawan dan Jaksa KPK Pikir-pikir.

Dedi menerangkan, dengan adanya koordinasi lintas perangkat daerah maka semua warga yang meninggal karena covid akan terdeteksi. Ahli waris dibuatkan akte kematian, kecuali bagi warga yang meninggal tetapi tidak memiliki e-KTP Tangsel.

“KTP-nya bukan Tangsel, kita tidak urus kalau bukan KTP Tangsel. Akte kematian karena Covid tidak ada bedanya dengan yang lain,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email