oleh

Muda-mudi Kepergok Mesum di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Penegakan Perda nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Caranya adalah dengan mengintensifkan razia terhadap sejumlan penginapan dan Hotel yang ada. Seperti yang digelar Satpol PP pada Sabtu(21/9/2013) dini hari.

Dalam razia di sejumlah hotel kelas melati tersebut, petugas berhasil menjaring belasan muda-mudi yang diduga kuat sedang berbuat mesum di dalam kamar. Umumnya mereka berasal dari luar wilayah Kota Tangerang.

Para muda mudi terduga mesum yang terjaring razia selanjutnya digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan singkat.

“Sebelum dipulangkan, mereka harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang, Saiful Muluk.

Selain itu, kata Saiful, identitas (KTP) pasangan yang terjaring razia juga ditahan, sampai mengembalikan surat pernyataan jera yang ditandatangani oleh orang tua dan ketua RT di tempat tinggal masing-masing.

“Biar mereka kapok. Kalau kedapatan mengulangi perbuatannya, mereka akan kita beri sanksi lebih berat,” ujarnya lagi.(TK/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email