oleh

MPRI Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK & Tolak RUU KUHP

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah organisasi eksternal kampus mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (MPRI), mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK dan membatalkan RUU KUHP yang dianggap kontroversial yang sedang digodok oleh DPR.

Kordinator MPRI Tri Syahrizal mengatakan masalah kian hari semakin parah dan meluas di berbagai daerah. Bukan tanpa alasan. Saat ini masih belum ada keputusan yang jelas dari pemerintah pusat untuk menerbitkan Perppu tentang KPK.

Rizal sapaan akrabnya, mengatakan seharusnya DPR dan Pemerintah tidak bersikap egois, sehingga tidak menimbulkan gesekan kepada pihak kepolisian yang berkepanjangan. Rangkaian aksi mahasiswa murni untuk kepentingan negara dan rakyat, tidak ada unsur lain, yakni menggulingkan pemerintahan.

“Semua daerah yang ada di Indonesia sudah bergejolak bahkan banyak menimbulkan korban nyawa, padahal jika dilihat dari tuntutan yang Mahasiswa inginkan adalah untuk kepentingan negara dan kepentingan rakyat. Tidak ada penggulingan pemerintahan,” kata Rizal saat Jumpa Pers di Kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang kawasan Pendidikan Cikokol Kota Tangerang, (Sabtu 28/9/2019).

RUU KUHP yang dibuat saat ini, kata Rizal, hanyalah mengakomodir koruptor dan pemilik modal yang kian merampas hak-hak rakyat.

“Pemerintah sudah seharusnya bersikap bijaksana jangan hanya ada kepentingan kelompok lalu menjadikan rakyat sebagai tumbal keserakahan para penguasa,” katanya.

“Banyaknya korban yang berjatuhan hanya akan memperkeruh suasana bahkan dikhawatirkan terjadi chaos yang lebih parah,” tembahnya.

Sementara itu, Simpul MPRI lainnya Kumbang menegaskan bahwa banyaknya kabar aksi mahasiswa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah saat ini tidaklah benar. Kendati itu semua, Kumbang menilai cenderung ingin memecah barisan Mahasiswa dalam melakukan perjuangan.

“Banyak beredar kabar bahwa aksi yang dilakukan serentak oleh Mahasiswa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah saat ini dan mencoba ingin mengadu domba rakyat dengan pemerintah, kabar yang demikian sangatlah tidak benar dan cenderung ingin memecah barisan Mahasiswa dalam melakukan perjuangan,” tegas Kumbang.

**Baca juga: Mobil Damkar Oleng, Dishub: Masih Menunggu Proses Evakuasi.

Meski demikian, Kumbang menyampaikan tuntutan Mahasiswa tetap sama menolak RUU KHUP yand dinilai ngawur yang dibuat oleh DPR dan mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK serta mendesak agar DPR menyetujui Perppu tersebut.

“Selain itu, kami tetap konsisten menolak RUU KUHP, RUU Pertanahan dan RUU kontroversial lainnya. Serta kami mendesak usut tuntas kematian pelajar dan mahasiswa yang telah berjuang,” tegasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email