oleh

Motor Anda Dirampas Debt Collector, Segera Lapor Polisi!

image_pdfimage_print
Spanduk imbauan di Polsek Tigaraksa.(agm)

Kabar6-Bagi Anda debitur pemilik kendaraan yang menjadi korban perampasan para debt collector dan perusahaan leasing, diimbau untuk tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Kira-kira begitulah pesan yang hendak disampaikan Kepolisian Sektor Tigaraksa melalui spanduk bertuliskan “Apabila terjadi perampasan yang mengatas namakan debt collector atau leasing, segera melapor ke polisi” yang dibentangkan di tembok halaman depan Polsek.

Keberadaan spanduk tersebut, kiranya cukup menyita perhatian warga setempat dan pengguna jalan. Sejumlah pengendara bahkan sampai berhenti sejenak untuk mengabadikan foto spanduk tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subakhti membenarkan jika pihaknya akan segera memproses laporan terkait perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector.

“Jika ada warga yang dirampas kendaraannya dijalan, segera laporkan kepada kami. Akan kami proses langsung,” kata Uka, Minggu (22/1/2017).

Pasalnya, kata Uka, yang dilakukan debt collector dari perusahaan leasing tersebut berkaitan dengan Undang-undang Fidusia.

Sehingga, aksi perampasan di jalan oleh debt collector, bisa dimasukkan ke dalam Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.**Baca juga: Gandeng Satlantas, PT Mayora Ajak Karyawan Jadi Agen Safety Riding.

“Perampasan dijalan terdapat unsur kekerasan didalamnya. Ini juga masuk kategori premanisme,” ujarnya.**Baca juga: Muhamad Sebut Jabatan Sekda Tangsel Musibah.

Spanduk mengenai aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector itu sendiri, dipasang di 24 desa di dua kecamatan,‎ yakni Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe.(agm)

Print Friendly, PDF & Email