oleh

Money Politic Caleg PAN Diserahkan ke Gakkumdu

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melimpahkan berkas kasus dugaan money politic yang dilakukan Calon anggota Legislatif (Caleg) asal PAN, Tb. Rachmatullah, ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Jakarta Selatan.

“Kasus Tb Rachmatullah selanjutnya kami serahkan ke sentra Gakkumdu. Karena masalah itu sudah jelas-jelas mengarah kepada tindak pidana pemilu,” kata Ketua Panwaslu Tangsel, Engelhartia, Senin (21/4/2014).

Menurut Engel, dugaan money politic Caleg PAN tersebut, merupakan pelaporan salah seorang warga yang menerima uang sebesar Rp. 30 ribu dan gambar Tb. Rachmatullah di dalam amplop.

“Terkait kasus ini, kami sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang berlaku,  seperti melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi kepihak-pihak terkait. Dan, hasil pleno atas kasus itu direkomendasikan ke sentra Gakumdu hari ini,” ujarnya. **Baca juga: Andiara Bakal Melenggang ke Senayan.

Diketahui, Panwaslu Kota Tangsel menemukan dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan Tb. Rachmatullah calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Kota Tangsel di daerah Jelupang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.(evan)

Print Friendly, PDF & Email