oleh

Money Changer Kian Moncer di Tangerang Raya

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepanjang kurun waktu 10 tahun terakhir, bisnis penukaran valuta asing (valas) atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), kian menggeliat di wilayah Tangerang Raya.

 

Bahkan, dari delapan kota dan kabupaten di wilayah Banten, kini bisnis tersebut terbanyak di wilayah Tangerang Raya, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Demikian dikatakan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten, Budiharto Setyawan, Kamis (28/5/2015).

 

“Memang pertumbuhannya begitu pesat di Banten dalam 10 tahun terakhir, khususnya di Tangerang Raya,” ujarnya.

 

Total KUPVA Bukan Bank yang mengantongi izin BI di Banten pada 2010 hanya 25 unit. Tapi sampai dengan April 2015 jumlahnya bertambah menjadi 50 unit.

 

Dijelaskan Budiharto, tingkat pertumbuhan izin KUPVA Bukan Bank selama periode tersebut rata-rata di atas 10 persen. Secara umum, populasi usaha penukaran mata uang asing di Banten setara 5 persen nasional.

 

Budiharto menyatakan, bertambahnya perizinan KUPVA terdorong regulasi, seperti UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Peraturan ini mengamanatkan setiap transaksi di Indonesia wajib pakai rupiah.

 

Setelah itu ada Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. ** Baca juga: Ini Kisah Ibu dan Anaknya yang Telantar di Tangerang

 

PBI ini menyatakan transaksi usaha jual  dan beli valuta asing oleh KUPVA Bukan Bank berizin dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah tersebut.

 

“Oleh karena itu setiap money changer dipaksa harus punya izin dari Bank Indonesia,” ucap dia.

 

Secara umum, arah pengaturan KUPVA Bukan Bank pada masa mendatang akan dilakukan BI melalui penguatan kerja sama dengan polisi. Ini tertuang dalam Nota Kesepahaman No. 16/33/GBI/DPU/NK-No. B/29/VIII/2014.

 

Ada pula pedoman kerja BI dan kepilisian No. 16/1/DpG/DKS/PK-No. B/33/IX/2014. Pun dijalin kemitraan dengan pemerintah daerah, Kementerian Perdagangan, KemenkumHAM.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email