oleh

Modus Dugaan Korupsi Lelang Dua Proyek Infrastruktur di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Tender proyek pembangunan puskesmas tahap dua serta depo arsip di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terindikasi ada tindak pidana korupsi. Tim lelang sengaja menangkan perusahaan kontraktor yang tidak penuhi kualifikasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, modus di atas dilakukan Tim Pokja 1 dan Pokja 2 lelang atau tender pada Badan Layanan Pengadaan Kota Tangsel. Mereka sengaja meluluskan penawaran perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Hal tersebut diduga terjadi karena adanya faktor saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat,” ungkapnya, Jum’at (18/3/2022).

Eben sebutkan, lelang paket kegiatan peningkatan pembangunan gedung puskesmas tahap 2 Kota Tangsel dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.946.630.000.

Sementara untuk paket lelang pembangunan gedung depo arsip Kota Tangsel pagu anggaran senilai Rp 5.388.390.700.

Konspirasi jahat tersebut, menurutnya, berakibat terjadi persaingan tidak sehat. Sehingga melanggar porinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

**Baca juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Dua Proyek Infrastruktur di Tangsel

Atas hal tersebut maka penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan SPRINT DIK Nomor : PRINT-230/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, dan SPRINT DIK Nomor : PRINT-231/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.

“Dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan selama tiga bulan,” jelas Eben.(yud)

Print Friendly, PDF & Email