oleh

Modus Beri Ilmu Kebal, Murid di Serang Dicabuli

image_pdfimage_print

Kabar6-Modus mengisi ilmu kebal ke anak muridnya yang berusia 14 tahun, oknum guru silat, SHT (50) malah mencabulinya. Caranya, korban harus mau dimandikan agar memiliki ilmu tidak mempan dibacok.

“SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban, dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (01/03/2023).

Pelaku diyakini telah mendapatkan sanksi moral di masyarakat, atas perbuatan rudapaksanya tersebut. Terlebih, SHT merupakan seorang pendidik peguron persilatan.

Pelaku yang sudah sepuh itu dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

“Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

**Baca Juga: Buruh Proyek di Curug Ngamuk, Satu Tewas dan Dua Warga Terluka

Korban sendiri sudah dilakukan visum, diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Pelaku dan korban merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. SHT ditangkap polisi pada Kamis malam, 23 Februari 2023 lalu.

“Tersangka SHT mengakui perbuatannya terhadap korban B,” terangnya.

Print Friendly, PDF & Email