oleh

Mobil Listrik Wajib Jadi Kendaraan Dinas Pemerintahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani surat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Surat itu mengatur tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko lewat siaran pers, Kamis (15/9/2022).

Inpres ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 13 September 2022. Moeldoko menjelaskan inpres itu wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres 7/2022 ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

**Baca juga:Pilar Ikut Melepas Ekspor 6.700 Pasang Sepatu ke Belanda

Setiap menteri hingga kepala daerah didorong untuk segera membuatku susunan serta aturan mobil listrik menjadi kendaraan dinas. Alokasi anggaran juga mesti segera disusun untuk mengikuti instruksi tersebut.

“Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” ujar Moeldoko.(yud)

Print Friendly, PDF & Email