oleh

Mobil Dinas Dewan Terlarang Untuk Kampanye

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 digelar 9 April. Dalam waktu hitungan minggu kedepan, masa kampanye pun segera dimulai.

Untuk itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi mengingatkan kepada seluruh anggota dewan agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye.

“Saya minta kepada anggota yang maju kembali menjadi Caleg, agar tidak menggunakan fasilitas negara apapun, termasuk kendaraan dinas,” katanya, kepada Kabar6.com, Senin (24/2/2014).

Himbauan Bambang tersebut, mengacu pada Undang-undang No. 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, fasilitas negara seperti mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan kampanye.

“Mobil dinas tersebut tidak boleh lagi digunakan sejak tanggal masa kampaye tiba. Namun, seluruh kegiatan di legislatif juga tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi I Tb Irvan Nurhakim, mengaku tidak keberatan kalau mobil dinas tidak dipakai selama kampanye. Sebab itu memang melanggar peraturan kampanye. **Baca juga: Pembunuh Pelajar Ciledug Ditangkap di Bogor.

“Tapi kalau untuk kepentingan dinas dewan, kenapa harus dilarang,” ujarnya.(evan)

Print Friendly, PDF & Email