oleh

Miris, Bertahun-tahun Pedagang Cilok di Tangsel Berjuang Rebut Tanah Warisnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Sedih, Yatmi (57) seorang janda asal Ciputat, yang berprofesi sebagai pedagang cilok ini tak bisa menggunakan hak tanahnya secara penuh.

Bagaimana tidak? Tanah seluas 11.320 meter persegi atau 1 hektar lebih itu, didirikan mall Bintaro XChange oleh pengembang besar yaitu PT. Jaya Real Property.

Menurutnya, dirinya adalah pewaris tunggal tanah milik kakeknya Alin Bin Embing seluas 11.320 meter persegi itu. Pada tahun 2010 dirinya menjelaskan, sudah beraksi dengan meminta jawaban dari Lurah, serta Camat.

“Gak ada jawaban dari mereka,”ujarnya kepada wartawan di Bintaro XChange, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/1/2022).

Kuasa Hukum Ahli Waris Yatmi, Harun menjelaskan, tanah bu Yatmi seluas 1 hektar lebih itu mencakup pintu keluar Stasiun Jurangmangu, melewati setengah Bangunan Mall Bintaro XChange, dan Jalan Lingkar Jaya di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.

**Baca Juga:Minta Pengembalian Lahan, Ratusan Warga di Pondok Aren Demo ke Jaya Real Property

“Tanah ini masih murni dan tidak masuk ke dalam HGB (Hak Guna Bangunan, red), jadi kami tidak ada urusan dia mencaplok. Yang pasti kita tidak melakukan upaya hukum karena tanah ini murni dan tidak masuk dalam HGB PT Jaya Real Property jadi kami tidak ada urusan,” ujarnya kepada wartawan dilokasi, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskannya, tanah kliennya dimasuki kedalam 30 Letter C milik pengembang yaitu PT. Jaya Real Property, dan pihaknya sudah mempunyai bukti.

“BPN pusat sudah menguraikan perintah dri direktur sengeta jadi pengembang memasukkan sekitar 30 Letter C masuk ke lahan kami itu yang menajdi dasar. Jadi kami tidak mengajukan ke pengadilan. Yang kami minta kalau pengembang tidak senang mengklaim punya lapor kami,” terangnya.

Harun mengatakan, bukti yang dipunya yaitu Akte Milik yang tentu berawal dari girik yang sudah dijelaskan oleh Kelurahan, Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, hingga BPN Pusat.

“Akte milik ini tentu berawal dari girik, semua sudah dijelaskan dari Lurah, Kecamatan sampai BPN Tangsel bahkan Kanwil bahkan BPN pusat, terakhir pertemuan dipanggil seluruhnya termasuk Pemerintah Daerah hadir semua,” ungkapnya.

Diterangkannya, ada kecurigaan pihaknya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bintaro XChange yang baru keluar di tahun 2018 yang diajukan di tahun 2017.

“Jadi mall ini dari tahun 2013 tidak ada izin, kami pastikan itu, kami siap bertanggung jawab. Selama kurang lebih dari 2013 sampai 2018, ini luar biasa, jadi ini praktik-praktik yang harus kita bongkar,” ucapnya.

“Kami bela rakyat, kami pastikan punya data lengkap kami siap bertanggung jawab dengan tanah klien kami,” tutupnya.(eka)

 

Print Friendly, PDF & Email