oleh

Miras Palsu di Serpong Gunakan Alkohol & Penyedap Rasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kemampuan Nelvi Desianti (32), pemilik industri miras rumahan yang kini ditangkap polisi, meracik miras kiranya bukan tanpa dasar.

Ya, ilmu tersebut merupakan warisan dari suaminya, Parman Teja, yang sudah dijemput Sang Pencipta sejak 5 tahun lalu.

“Pengakuan Nelvi, kemampuannya meracik miras diadopsi dari buku cara-cara meracik miras peninggalan suaminya. Karena, semasa hidup sang suami juga pembuat miras,” ujar Kapolsek Serpong Kompol Muhammad Iqbal, Rabu (23/10/2013).

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, bahwa miras yang diproduksi mengusung bahan baku seperti alkohol, zat pewarna dan penyedap rasa atau karamel yang kemudian dicampur dengan air.

“Semua bahan kemudian dicampur dengan air. Campuran yang asal jadi alias tanpa takaran yang pas itulah yang tentunya akan sangat berbahaya bila dikonsumsi,” ujar Kapolsek.

Untuk mengelabui konsumen, Nelvi mengemas produksi mirasnya dalam botol dan diberi label merek miras terkenal, seperti Vodka dan Mansion. Baca juga: Omset Industri Miras Ilegal di Serpong Rp. 150 Juta Perbulan.

“Sedangkan alat-alat dimaksud sengaja dibeli di daerah Jakarta. Kami akan mengecek kadar alkohol dari miras yang kami sita dari lokasi,” ujar Kapolsek lagi.

Sebelumnya, polisi menggerebek industri miras rumahan milik Nelvi Desianti di Villa Melati Mas, Blok M.4/26, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari lokasi itu, polisi mengamankan NElvi Desianti alias Ny. ND (38), selaku pemilik industri miras, berikut empat karyawannya, masing-masing berinisial FQ (32), B (31), MSK (22) dan Ar (24).

Atas perbuatannya, ke 5 pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(abie/yud/tur)

 

Print Friendly, PDF & Email