oleh

Minta Uang Jago, Tiga Oknum Ormas Ditangkap

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tiga oknum kader dari salah satu organisasi kemasyarakatan diringkus aparat Reserse Kriminal Umum Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, langkah tegas itu diambil polisi, lantaran ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap kontraktor proyek.

Informasi yang diperoleh kabar6.com, ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial M (43), NA (38‎) dan S (49).

Sedangkan penangkapan dilakukan merujuk laporan Kong Juk Kie, warga Villa Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

“Pelaku minta uang jago kepada pelapor,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri, Rabu (5/10/2016).

Dijelaskannya, kasus ini bermula ketika pelaku berinisial M menghubungi korban. Pria yang mengaku anggota organisasi kedaerahan itu menyatakan, bahwa setiap proyek yang ada di wilayah itu harus memberikan uang keamanan.

Kong merasa dirinya telah menjadi korban tindak kejahatan pemerasan. Meski begitu, iapun menyanggupi permintaan pelaku‎ yang meminta uang jago.

Pertemuan untuk penyerahan uang jago diatur. Namun, terang Mansuri, sebelumnya Kong sudah melaporkan kasus yang sedang dialaminya ke aparat kepolisian.

‎Korban meminta agar pelaku datang ke rumahnya korban di Villa Melati Mas. Kong merasa khawatir bila proyek yang sedang dikerjakannya diganggu oleh pelaku.

“Maka korban memberikan sejumlah uang sebesar satu juta rupiah kepada pelaku,” terang Mansuri.

Pada saat pelaku meninggalkan rumah korban, ketiganya langsung diamankan polisi. Dari tangan ketiganya, polisi menyitang ‎barang bukti ‎uang sebesar Rp1.000.000 dan satu unit mobil Xenia cokelat milik para pelaku.

“Ketiga pelaku tercatat bermukim di wilayah Kota Tangsel,” ujar Mansuri.**Baca juga: Ini Tiga Model Aplikasi Unggulan RSU Tangsel.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan.**Baca juga: Pelajar Tangerang Galang Dana Untuk Korban Bencana Garut.

“Ancaman hukumannya kurung penjara maksimal sembilan tahun,” tambah mantan Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan itu.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email