oleh

Minimarket “Bodong” di Tangsel Terus Bermunculan

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, merasa heran bila diberlakukannya kebijakan moratorium izin pendirian minimarket tak digubris pengusaha. Ia menginstruksikan kepada dinas terkait agar segera menindak minimarket yang melanggar moratorium.

Hal tersebut disampaikan dirinya selepas acara pengesahan empat Raperda menjadi Perda di gedung DPRD Kota Tangsel, kemarin.

“Inilah masalahnya, coba kirimkan kepada saya alamat minimarket yang baru berdiri dan baru beroperasi tersebut. Saya juga heran, sudah ada moratorium masih ada saja yang berdiri,” kata Airin, kepada wartawan.

Airin menegaskan, pihaknya pun akan memerintahkan langsung Satpol PP, Disperindag, dan BP2T untuk turun langsung dan menindak minimarket tersebut. “Nanti saya perintahkan Satpol PP, Indag (Disperindag) dan BP2T menindak. Sebab, yang tidak berizin harusnya ditertibkan dan tidak boleh beroprasi,” tegas Airin.

Dia melihat, banyak pengelola minimarket yang salah kaprah soal izin operasional minimarket. Sebab, seringkali ia mendapati, banyak minimarket yang baru dapat izin lokasi dari kelurahan menganggap sudah ada izin operasional. “Kalau hanya ada surat keterangan domisili namun tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau UITM (Izin Usaha Toko Modern-red), langsung saja ditindak,” paparnya.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Sukanta menyatakan, pihaknya siap menindak minimarket yang tidak berizin dan baru berdiri pascaditerapkan kebijakan moratrium. Mantan Camat Serpong Utara ini berjanji akan segera menindaklanjuti instruksi pimpinannya.

“Selama itu perintah atasan akan kami laksanakan, kami akan melakukan tindakan minimarket yang jelas-jelas tidak berizin, nanti datanya akan kami koordinasikan dengan Disperindag dan BP2T,” janjinya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email