oleh

Minimarket di Tangerang Langgar Jam Operasional

image_pdfimage_print

Kabar6-Selain menjamur, usaha toko modern jenis minimarket diwilayah Kota Tangerang, rupanya juga banyak diduga mengabaikan ketentuan jam operasional, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Ya, batasan jam operasionalnya diatur dalam Perpres 112 Tahun 2007. Didalamnya disebutkan, kalau tidak salah, operasionalnya mulai jam 9 pagi sampai jam 10 malam,” kata Fahmi, Kasi Perdagangan Disperindakop Kota Tangerang, Senin (4/5/2015).

Meskipun, kata Fahmi, ada waktu-waktu tertentu yang memang diperbolehkan hingga 24 jam. “Itu pun, harus dengan mengajukan secara tertulis dulu. Misalnya di hari-hari besar,” tukasnya.

Pihaknya pun, tidak menamfik terkait adanya pelaku usaha tersebut yang membandel. Namun, pihaknya terkendala dalam pengawasan serta penindakannya.

“Kalau Satpol PP itu kan lebih kepada penegakan Perda. Sedangkan, ini kan bukan Perda, paling kalau ada masyarakat atau pelaku usaha kecil yang merasa terganggu, silahkan laporkan saja kesini. Nanti kami akan surati ke pihak bersangkutan,” jelas dia.

Kendati demikian, tambah Fahmi, dalam Permendag sendiri, tidak disebutkan aturan baku mengenai radius atau jarak minimarket satu dengan lainnya serta terhadap jarak dengan pasar tradisional. **Baca juga: Minimarket di Kota Tangerang Semakin Menjamur.

“Namun, saat ini minimarket harus memiliki izin usaha toko modern, terkait rekomendasi dari kita, hanya yang sifatnya level supermarket keatas saja. Kalau yang minimarket, bisa langsung diperizinan,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email