oleh

Minimarket di Tangerang Akui Omset Anjlok Sejak Ada Permendag

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), memicu anjloknya omset minimarket.

Setidaknya, hal itu diakui Aldi, Kepala Alfamart Cabang Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2015).

“Tentu saja omset jadi turun akibat adanya Permendag seperti itu. Karena, umumnya masyarakat di kawasan Pagedangan banyak yang mengonsumsi Minol,” ujarnya kepada kabar6.com.

Namun demikian, minimarket tersebut tetap mematuhi Permendag yang sedianya diberlakukan per 16 April 2015 lalu.

Bahkan, pihak minimarket itu memastikan bila kini dagangannya bersih dari penjualan minol.

Diketahui, hari ini pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke 11 minimarket yang ada diwilayah Kecamatan Pagedangan. **Baca juga: Minimarket di Kabupaten Tangerang Bebas Minol.

“Hari ini, sebanyak 11 minimarket di Pagedangan kami sidak. Dan, hasilnya tidak ditemukan minol. Karena, sudah ditarik oleh manajemen masing-masing minimarket,” ujar Staf Pengawasan dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag, Iwan Setia kepada kabar6.com, Rabu (22/4/2015).(shy)

Print Friendly, PDF & Email