oleh

Minimarket di Kabupaten Tangerang Bebas Minol

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi dadakan (sidak) terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 tahun 2015.

 

“Hari ini, kami melakukan sidak di kawasan Kecamatan Pagedangan guna melaksanakan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tangerang sesuai dengan perintah Bupati Tangerang dan Peraturan Menteri Perdagangan No.6/2015 terkait larangan peredaran minuman beralkohol di minimarket,” ungkap Staf Pengawasan dan Perlindungan Konsumen pada Disperindag, Iwan Setia kepada kabar6.com, Rabu (22/4/2015).

 

Dalam melakukan pengawasan terkait peredaran minol di wilayah Kecamatan Pagedangan, tidak ditemukan adanya minimarket yang menjual minol.

 

“Sebanyak 11 minimarket wilayah Kecamatan Pagedangan sudah kami sidak dan tidak satu pun dari mereka yang menjual minol karena, sudah ditarik oleh manajemen masing-masik sejak diturunkannya peraturan tersebut per 16 April,” jelasnya. ** Baca juga: Pemkab Tangerang Kucurkan Rp109 Miliar Untuk Desa

 

Untuk diketahui, pengawasan tersebut akan terus dilakukan selama duaminggu ke depan guna, memastikan tidak adanya penjualan atau peredaran minol di Kabupaten Tangerang.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email