1

Miliki Sabu dan Ganja, Polisi Sergap Buruh Pabrik di Tangerang

AF, buruh pabrik yang miliki sabu dan ganja.(agm)

Kabar6-Seorang buruh pabrik berinisial AF (28), disergap petugas Satuan Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang.

Bukan tanpa sebab, buruh “nakal” itu ditangkap karena memiliki tujuh paket sabu dan tiga linting ganja siap pakai.

Tersnagka disergap dirumah kontrakannya dibilangan Kampung Pasir Rangdu, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, penangkapan dilakukan merujuk informasi warga, yang curiga rumah kontrakan pelaku kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

‎”Barang haram itu disimpan pelaku di saku celana dan dompet. Totalnya ada tujuh paket sabu siap edar dan tiga linting ganja siap pakai,” terang Agus, Senin (18/7/2016). **Baca juga: Bupati Zaki Izinkan PNS Antar Anak Sekolah.

Dari pengakuan pelaku, kata Agus,‎ barang haram ityu didapat dari seorang bandar berinisial W yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). **Baca juga: Pascakebakaran, Aktivitas di Dinkes Tangsel Lumpuh.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjar‎a.(agm)