oleh

Miliaran Rupiah Mengalir Ke Pemkab Lebak, Bagaimana Infrastrukturnya?

image_pdfimage_print

Kabar6-Video seorang ibu melahirkan ditengah jalan viral sejak kemarin, Selasa 10 Maret 2020.

Dia melahirkan ditengah hutan Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten. Lalu seberapa besar kah bantuan yang diterima oleh daerah ‘Kalimaya’ itu?

Berdasarkan sejumlah informasi yang di dapat, pada tahun 2019 Pemkab Lebak mendapatkan Dana Desa (DD) sebesar Rp432,9 miliar yang dibagikan kepada 340 desa, dengan jumlah alokasi masing-masing desa berkisar antara Rp1,1 miliar sampai dengan Rp3 miliar per desa.

Dana sebesar itu berasal dari berbagai sumber, yakni dana dari APBN sebesar Rp286,7 miliar, alokasi dana desa APBD Kabupaten Lebak Rp119,4 miliar, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten Rp9,6 miliar, dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp17 miliar.

Dana desa yang berasal dari APBN akan dibagikan ke setiap desa masing-masing Rp700 juta sampai dengan Rp2,5 miliar yang diprioritaskan penggunaannya untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kalau dana bantuan Pemprov itu kan dikhususkan untuk membantu pembangunan di daerah, di kabupaten kota dan itu peruntukannya juga secara gamblang kan untuk infrastruktur. Jadi saya berharap alokasi dana bantuan pemprov ini bisa maksimal, kepada bidang-bidang yang memang menjadi urgensi dalam kapasitas yang memang kebutuhan pembangunan di daerah,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andhika Hazrumy, ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (11/03/2020).

Kemudian di tahun 2020 ini, alokasi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Lebak saja sebesar Rp65 miliar, terbesar kedua setelah Kabupaten Serang yang berjumlah Rp80 miliar.

Pemprov juga memanjakan pemerintah desa dengan bantuan berupa dana segar sebesar Rp50 juta per desa yang dibagikan kepada 1.551 desa diseluruh Banten. Wagub sangat berharap dana itu bisa digunakan dengan baik oleh pemerintah desa.

“Saya berharap bantuan dari provinsi ini bisa dimaksimalkan untuk pembangunan pelayanan masyarakat,” terangnya.

Andhika berharap kepala desa diseluruh Banten, bisa lebih proaktif dalam membuat program pembangunan di daerahnya. Sehingga tidak kembali terulang peristiwa ibu-ibu yang melahirkan di jalanan.

Karena menurut Wagub Banten, informasi dan saran pembangunan tidak harus selalu dari atas kebawah, tapi bisa juga dari pemerintahan paling bawah ke pemerintahan paling atas.

“Para stakeholder di desa, yang paling utama itu memberikan informasi kepada pemerintah kecamatan, kabupaten bahkan ke provinsi. Bahwa disana ada urgensinya sangat penting. Misalnya pembangunan jalan desa, jalan poros, dalam rangka memfasilitasi pelayanan masyarakat, memudahkan masyarakat sekolah, bertani, dan lain-lain,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Kabupaten Lebak pernah mendapatkan predikat daerah tertinggal di Provinsi Banten.

Kemudian oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per tanggal 31 Juli 2019, status tersebut di cabut. Artinya, Kabupaten Lebak sudah bukan lagi menyandang status daerah tertinggal.**Baca juga: Wagub Banten Doakan Ibu dan Bayi Yang Lahir Di Tengah Jalan.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendes PDTT nomor 79 tahun 2019, tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019. Keputusan itu ditandatangani Menteri Desa, Eko Sandjojo yang menyatakan terdapat 62 daerah lainnya yang terentaskan dari daerah tertinggal.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email