oleh

Miing-Ratno Dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang nomor urut 3, Dedi Swandi “Miing” Gumelar-Suratno Abubakar terindikasi melakukan kampanye diluar jadwal.

Indikasi menguak setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melaporkan pasangan Miing-Ratno ke Panwaslu Kota Tangerang, karena ikut berkampanye pada jadwal kampanye terbuka untuk pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar, Sabtu (17/8/2013) lalu.

“Kami terima laporan ini dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mengikuti kegiatan pasangan calon setelah dibuat jadwal kampanye oleh KPU Banten,” ujar anggota Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslih, Senin (19/8/2013).

Dijelaskan Muslih, sesuai ketetapan KPU Banten bahwa kampanye disiang hari yang bukan pada jadwal kampanye, baik itu di dalam ruangan maupun diluar ruangan tetap tidak boleh dilakukan dan masuk kategori pelanggaran.

“Meski masih dalam tahap klarifikasi di Panwaslu, namun segera kami dalami apakah kasus ini masuk kedalam kategori pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Sementara ini, pihak Panwaslu sudah mengintruksikan kepada Panwascam pelapor agar mengumpulkan temuan bukti, agar tidak mengundang kerancuan yang dapat berpotensi konflik.

“Unsur pelanggaran dalam kategori kampanye diluar jadwal adalah, bila pasangan calon melakukan kegiatan yang menyisipkan ajakan memilih, memaparkan visi misi serta memasang atribut dan nomor urutnya,” ujar Muslih lagi.(Arsa)

Print Friendly, PDF & Email