oleh

Importir Mie Instan Mengandung Babi Harus Diproses Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait public warning oleh Badan POM pada beberapa produk mi instan asal impor dari Korea, yang mengandung DNA babi, Yayasan Lembaga Konsumen memberikan apresiasi terhadap public warning tersebut, walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. 

” Kenapa baru sekarang ada public warning, produk itu sudah lama ada di pasaran” kata Tulus Abadi dari YLKI dalam siaran persnya yang dikutip Kabar6, Kamis 22 Juni 2017.

Menarik dari pasaran, lanjut Tulus, itu hanya dari aspek perdata. Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, tapi ada upaya hukum yang lain. Baik sisi administrasi dan atau pidana. *baca juga :BPOM Tarik Mie Instant Mengandung Babi.

Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal.**baca juga :BPOM Temukan Mie Ilegal di Carrefour Tangcity

Selain itu Kepolisian juga layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor, karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.(Z)

 

Print Friendly, PDF & Email