oleh

Meski Diberhentikan, Perangkat Desa Bunar Masih “Ngotot” Ngantor

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski telah diberhentikan oleh kepala desa baru, para perangkat desa di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, tetap ngotot melakukan aktivitas seperti biasa alias masih mengantor.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Senin (25/10/2021), sejumlah perangkat desa yang telah diberhentikan nampak masuk kerja seperti biasa melayani masyarakat.

Lina Arlina, salah satu perangkat desa nonaktif yang menjabat Kasi Pemerintahan desa Bunar mengatakan, dirinya bersama perangkat desa lain tetap bertahan, karena saat ini dirinya belum diberhentikan.**Baca Juga: Anak Bacok Ayah Kandung di Cisoka Dipulangkan, Ini Sebabnya..

Pasalnya, dalam peraturan Mendagri tertuang jelas tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Kami hanya mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, karena semua ada mekanismenya,” terang Lina.

Lina pun berharap agar Pemerintah Kecamatan Sukamulya dalam hal ini Sekcam untuk bersifat arif dalam menyikapi permasalahan di desa Bunar secara normatif.

Sementara Ketua BPD Desa Bunar Anadi mengatakan, secara aturan yang sudah diatur didalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 jelas ada mekanisme yang ditempuh, perangkat desa tidak boleh diberhentikan secara semena- mena.

“Kami akan melaporkan jika Pemerintah Desa melakukan tindakan yang sewenang- wenang kepada Camat dan Bupati,” tandasnya.

Menanggapi itu, Kades Bunar Muhammad Lukmanul Hakim mengemukakan, pihaknya mengaku telah mengambil keputusan untuk memberhentikan sebanyak 7 dari 12 orang perangkat desa yang ada di desa tersebut.

Sebelum mengeluarkan surat pemberhentian bernomor : 140/Ds-Bnr/X/2021, ia telah melakukan konsultasi dengan Camat Sukamulya.

Bahkan, dia telah berkomunikasi langsung dengan 7 perangkat desa yang diberhentikan tersebut.

“Ada 7 orang diberhentikan, sedangkan 5 orang lainnya kami pertahankan. Sebelum ambil keputusan untuk memberhentikan mereka, kami telah menimbang dan konsul dengan Camat Sukamulya,” ungkap Kades Lukman, kepada Kabar6.com, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (25/10/2021).

Ditambahkannya, para perangkat desa yang diberhentikan dan yang diangkat telah melakukan serah terima jabatan di kantor kecamatan Sukamulya pada Selasa 19 Oktober 2021 silam, dengan disaksikan oleh Camat Sukamulya beserta unsur Muspika.

Para perangkat desa yang diberhentikan itu juga mengaku legowo dan meletakkan jabatannya.

“Siapa aja yang keberatan silakan, mereka juga legowo untuk pemberhentian tersebut. Saya bingung dengan adanya pihak yang keberatan seperti ini. Saya juga sudah sampaikan permohonan maaf kepada mereka dan mereka menerimanya. Nanti saya akan tanyakan dan berkomunikasi lagi dengan pihak- pihak yang keberatan itu,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email