oleh

Meretas Sosialisasi Pemilu Lewat Masjid

image_pdfimage_print

UMAT Islam di Kota Tangerang menjadi warga dominan. Tak kurang sebanyak 90 persen ummat Islam menjadi penduduk Kota yang terkenal dengan motto “Aklakul Karimah” ini. Tak heran, jika jumlah sarana ibadah ummat Islam pun begitu banyak.

Ditulis Oleh : Sanusi S.S.I

Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Tangerang, 436 buah masjid dan 1.268 langgar/mushola tersebar di 13 kecamatan, 114 kelurahan se-Kota Tangerang saat ini.

Bahkan, jumlahnya bisa lebih, dengan pusat masjid terbesarnya Al-azhom. Jumlah itu jelas fantastis jika dilihat dari kuantitasnya.

Dengan adanya sarana ibadah ummat Islam yang tidak sedikit itu, penulis melihat sisi lain yang dapat difungsikan.

Bukan hanya bicara soal tempat ibadah, juga sebagai sarana informasi berbagai kegiatan yang akan berlangsung di kota tersebut. Tak terkecuali pentas Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang akan dihelat 9 April 2014 mendatang.

Bagi penulis, masjid, mushalah dan langgar yang pasti dilengkapi dengan fasilitas pengeras suara, juga selalu digunakan sebagai sarana berkumpulnya warga, tiap pekan, seperti shalat Jumat, pengajian ibu-ibu majelis taklim, sampai rapat RT/RW, sangat bermanfaat sebagai sarana informasi soal Pemilu ini kepada warga secara langsung.

Masalahnya adalah, apakah keberadaan ribuan mushalah dan ratusan masjid itu telah dilirik penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Kota Tangerang dan juga Panwaslu Kota Tangerang sebagai sarana informasi efektif, efesien dan tepat? Penulis melihat hal itu belum dijadikan demikian fungsinya.

Makanya, melalui tulisan ini, penulis ingin sekali mengajak para penyelenggara Pemilu 2014 agar bisa memanfaatkan masjid dan mushalah ini sebagai sarana itu.

Yang tentunya dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan. Mulai dari sistem informasi yang harus disiapkan, lembaga mana yang harus dilibatkan, dan siapa yang akan bertugas menyampaikan pentingnya informasi Pemilu ini kepada warga.

Sistem Informasi

Sistem informasi yang dimaksud penulis adalah, bagaimana seharusnya informasi itu bisa masuk ke masjid dan mushalah melalui pengurus masjid dan mushalah tersebut.

Bagaimana mereka memahami sistem itu dan bagaimana mereka mentransformasikan informasi itu kepada masyarakat sekitar masjid.

Untuk itu, langkah awal yang perlu dilakukan penyelenggara adalah, melibatkan pengurus masjid dan mushalah dalam beberapa ajang sosialisasi yang digelar penyelenggara Pemilu.

Minimal, KPU atau Panwaslu yang dalam Undang-Undang 15 tahun 2011 disebut sebagai penyelenggara Pemilu menggelar sosialisasi kepada para pengurus masjid dan mushalah ini.

Langkah kedua, sistem yang harus disiapkan adalah jadwal terstuktur yang harus diumumkan oleh pengurus masjid soal tahapan, pelaksanaan, dan target partisipasi pemilih yang ingin dicapai oleh penyelenggara kepada masyarakat.

Dalam hal ini, penyelenggara harus menyiapkan naskah pengumuman secara berkala untuk diumumkan pengurus pada saat-saat pertemuan warga di masjid atau mushalah.

Selanjutnya, langkah yang dibutuhkan penyelanggara adalah, meminta jajarannya di tingkat PPK, PPS, dan bahkan KPPS untuk terus menerus mendampingi pengurus ini dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu kepada masyarakat.

Khususnya ajakan secara terus menerus untuk memilih agar tingkat partisipasi Pemilu pun kian besar.

Pelibatan BKPMRI

Setelah sistem yang akan digunakan dan akan disampaikan pengurus masjid ini dibuat, langkah selanjutnya adalah menggandeng sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) yang banyak melakukan kegiatan di masjid dan mushalah ini.

Dalam hal ini, sudah barang tentu yang harus diajak adalah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI). Mereka inilah yang pasti ada di setiap masjid dan mushalah yang ada di seluruh Kota Tangerang.

Lembaga lainnya, adalah lembaga kepemudaan lingkungan masjid, dalam hal ini bisa para RT dan RW setempat.

Sebisa mungkin, para pengurus dan anggota BKPMRI ini diajak penyelenggara untuk bisa mendampingi para pengurus majid untuk menyampaikan informasi soal Pemilu kepada masayarakat.

Sebagai contoh, sebagaimana diketahui dan jadi kebiasaan umum sebelum shalat Jumat, pengurus selalu mkengumumkan berberapa hal penting.

Di sini penulis ingin mengajak penyelenggara menyisipkan informasi soal Pemilu (sesuai sistem yang sudah dibuat sebelumnya) dalam pengumuman tersebut. Dimana petugasnya, bisa melalui pengurus BKPMRI atau pengurus masjid itu sendiri.

Yang Perlu Disampaikan

Manakala dua langkah di atas sudah bisa dilakukan penyelenggara, hemat penulis hanya ada beberapa hal yang perlu disampaikan melalui masjid dan mushalah ini. Utamanya, ajakan agar warga berpartisipasi, yang lainnya soal tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dengan terus menerus mengajak muslimin untuk menyampaikan haknya dalam Pemilu melalui masjid dan mushalah, penulis yakin akan efektif dan efesien sekali.

Karena informasi yang terus menerus disampaikan akan tertanam dan akan menggerakkan secar langsung maupun tidak langsung warga untuk datang ke TPS saatnya pemilihan kelak.

Dengan cara meretas sosialisasi melalui masjid dan mushalah ini juga, kerja penyelenggara akan semakin mudah dan luas lantaran ada tangan-tangan yang bisa difungsikan melalui pengurus masjid dan mushalah.
Artinya, penyelenggara tidak hanya memiliki PPK dan PPS juga masyarakat yang siap membantu mereka dalam memenuhi tugasnya.

Dan melalui tulisan ini juga, penulis ingin mengajak penyelenggara agar tak hanya melakukan hal yang normatif dan kaku dalanm kerjanya. Sehingga kesan formalitasnya lebih kuat dari hasil kerjanya.

Padahal, banyak celah yang bisa dimanfaatkan penyelengara dimanapun mereka berada untuk bisa memanfaatkan kekuatan masjid dan mushalah ini sebagai sarana yang sangat efesien untuk menyempaikan berbagai informasi soal Pemilu. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat. (*)

*) Penulis saat ini aktif sebagai Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPD KNPI Kota Tangerang.

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggungjawab sang penulis.

 

 

Print Friendly, PDF & Email