oleh

Merampas Hak Azasi Atas Air

image_pdfimage_print

Hari Bumi atau Earth Day diperingati setiap 22 April mulai tahun 1970, sebagai ѕеbuаh peristiwa global tahunan yang paling penting bagi kelangsung hidup umat manusia.

Sebagai penghuni bumi satu-satunya, apa paritisipasi yang harus kita lakukan dalam rangka memperingati Earth Day, untuk menjaga bumi agar tetap lestari dan nyaman dihuni oleh seluruh makhluk yang ada.

Marilah bersama-sama melakukan hal-hal kecil yang dampaknya akan sangat bermanfaat bagi bumi, seperti: kelola sampah anda dengan baik, tempellah tulisan-tulisan pengingat cinta lingkungan, perbaiki keran уаng bocor di rumah, tanam pohon, kurangi menggunakan kendaraan yang bermesin, bila bepergian bawa minuman sendiri, belanja produk lokal dan sedapat mungkin hindari menggunаkan kertas / tissu.

Satu hal yang paling serius dalam memperingati Earth Day adalah terkait Perampasan Hak Atas Air. Kasus-kasus perampasan hak atas air dalam bentuk privatisasi, monopoli, dan komersialisasi sumber serta layanan air terjadi hampir di seluruh daerah.

Indonesia, sebagai negara yang turut menandatangani resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa, selama ini belum secara konsisten menjalankan kewajiban HAM dalam bentuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas air warganya. 

Pola pembangunan pemerintah yang bertumpu pada cara pandang pertumbuhan ekonomi sebagai satu-satunya cara untuk mendongkrak ekonomi menjadi sebab dimulainya pelanggaran Hak Atas Air. 

Atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah mengutamakan investasi dibanding kewajibannya untuk menjalankan amanat konstitusi dan norma internasional terkait hak atas air. Sebagai sebuah hak asasi, air dan sumber air haruslah dipahami sebagai sebuah esensi dari kehidupan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Sejak dibatalkannya UU No.7/2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air pada 2015 melalui gugatan Constitutional Review, hingga saat ini, praktek pengelolaan air masih belum berubah seperti sebelum adanya putusan MK. 

Kini Pemerintah Pusat, bersama dengan DPR sedang memproses pembuatan RUU Air yang diharapkan dapat menjalankan resolusi PBB dan juga keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 lalu Nomor 008/PUU-III/2005, bertanggal 19 Juli 2005 dan Keputusan Nomor 85/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa air adalah hak publik (res commune ).

Dalam Undang-undang Air yang baru nanti, diharapkan dapat melahirkan point-point penting, diantaranya menghapus izin privatisasi pengelolaan sumber daya air dan layanan air oleh swasta di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat UUD 45.

Pemerintah harus kembali mengambil perannya sesuai amanat Undang-undang Dasar NRI 45 Pasal 5 ayat 3, bahwa Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas air bagi setiap orang guna memenuhi kebutuhan minimum sehari-hari yang sehat, bersih dan produktif. Dan dalam Pasal 7 disebutkan bahwa Hak Guna Air tersebut tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya. Karena hak penguasaan air sepenuhnya ada di tangan pemerintah sebagai wakil negara. 

Kemudian dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dengan pemberlakuan International Covenants on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) disebutkan, air sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang telah disepakati yaitu hak untuk hidup dan hak untuk kehidupan yang layak.

Dalam perspektif Islam malah secara eksplisit disebutkan, tak ada seorang manusia atau perusahaan yang berhak mengklaim hak atas air.” Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkanNya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran)”.(QS.An Nahl :65).

Akhirnya, selamat Hari Bumi, mari ikut mendorong UU Air yang baru agar dengan tegas memerintahkan penghapusan izin privatisasi pengelolaan sumber daya air di seluruh negeri, dan kampanyekan bawa minum sendiri dari rumah bila bepergian, artinya mengubah kebiasaan membeli air minum dalam kemasan di jalanan, demi bumi yang lestari.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 

Print Friendly, PDF & Email