Kabar6-Pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mensosialisasikan Permendikbud nomor 82 Tahun 2015, tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Ini seiring dengan telah diluncurkannya Program Sekolah Aman Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Program ini guna menjawab semakin seringnya tindak kekerasan dan pelecehan seksual dialami pelajar di Indonesia.
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Bawesdan mengatakan, hingga kini tercatat sudah terjadi tindak kekerasan terhadap 84 persen siswa di sekolah, serta 45 persen siswa yang mengalami kekerasan seksual oleh gurunya sendiri.
Bahkan, lanjut dia, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, tercatat sebanyak 6 ribu siswa harus menjalani proses hukum, karena terlibat dalam kasus kekerasan.
“Ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani dengan baik,” kata Anies Baswedan, saat menyambangi SMAN 8 Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (25/1/2016). **Baca juga: Rano Minta Warga Banten Terima Eks Anggota Gafatar.
Karenanya, kata Anies Baswedan, untuk meminimalisir hal itu, pihaknya menyediakan papan Informasi di sekolah-sekolah tetang nomor-nomor telepone yang bisa dihubungi. **Baca juga: Ke Ciputat, Mendikbud Sosialisasikan Permendikbud 82/2015.
Seperti nomor telepon Polsek Kecamatan, Dinas Pendidikan dan Kemendikbud. Sehingga bila terjadi sesuatu yang tindak diinginkan dilingkungan sekolah, bisa langsung menghubunginya.(cep)