oleh

Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster, Nelayan Lebak Cemas

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benur alias benih lobster, Rabu (25/11/2020).

Menjabat Menteri KKP, Edhy Prabowo memang mencabut larangan penangkapan terhadap benih lobster yang sebelumnya dikeluarkan oleh pendahulunya Susi Pudjiastuti.

Rupanya penangkapan politisi Partai Gerindra itu berdampak pada nelayan penangkap benih lobster di pesisir selatan Kabupaten Lebak.

Kabid Perizinan Sarana dan Prasarana Perikanan dan Pengelolaan TPI Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lebak, Bernadi, mengatakan, selang beberapa jam setelah ramai di media kabar penangkapan Edhy, nelayan yang tergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB) menjadi harap-harap cemas.

Kata Bernadi, bukan cemas karena khawatir aktivitas mencari benur kembali dilarang, melainkan sulitnya KUB nelayan menjual benur. Hasil tangkapan dijual kepada perusahaan eksportir yang telah melakukan penandatanganan kerja sama (MoU).

“Yang saya pantau, nelayan itu sekarang harap-harap cemas karena hasil tangkapan tidak ada yang beli. Karena ada itu (Kasus), informasi dari nelayan, di angka Rp10 ribu per ekor aja susah orang jualnya,” kata Bernadi, kepada Kabar6.com, Rabu malam.

Diduga, hal tersebut lantaran pihak eksportir yang masih melihat perkembangan pasca penangkapan Edhy oleh lembaga antirasuah.

Informasi yang diperolehnya, pada empat hari lalu, harga benih lobster untuk jenis pasir bernilai Rp20 ribu per ekor dan Rp46 ribu per ekor untuk jenis mutiara. Harga benur lobster dalam sehari bisa berubah-ubah.

**Baca juga: Reaksi Nama Saras dalam Pusaran Skandal Monopoli Lobster.

“Tetapi memang ada masalah seperti ini atau tidak, fluktuasi harga benur itu memang cukup ekstrem,” ucapnya.

Bernadi mengatakan, total terdapat sekitar seribu nelayan yang tergabung di puluhan KBU yang teregister di Kementerian KKP. Sementara, terdapat kurang lebih 12-13 perusahaan eksportir yang melakukan MoU dengan KUB nelayan Lebak.

“Berapa besar potensi benur di kita, belum ada yang menghitung karena kan dilarang dan baru diperbolehkan pada pertengahan tahun ini setelah ada Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia,” papar Bernadi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email