oleh

Menteri Agraria dan Tata Ruang Minta Pengusaha Fair

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, membantah bila penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, merupakan sebuah pembatasan.

 

Ya, dalam aturan yang tertulis bila kawasan perumahan serta industri maksimal hanya 400 hektare saja ini, justru disebut Ferry sebagai upaya bentuk pengendalian.

 

“Itu sebagai bentuk pengendalian, agar dapat terjangkau oleh semua investor,” ungkapnya, kepada awak media, disela-sela acara peresmian Masjid Al Ihsan dan Rumah Dinas Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang, yang terletak dikawasan Cikokol, Jumat (12/6/2015) malam tadi.

 

Menurutnya, jika para pengusaha ternyata ada yang membutuhkan lahan lebih dari 400 hektare, maka pihaknya pun tetap akan siap membantunya.

 

“Namun, usulan tersebut harus sesuai dengan peruntukan. Jangan sampai lahan tidak terpakai tetapi masih ada yang perlu pengembangan,” tukas dia.

 

Begitu juga, tambah Ferry, dengan pembelian lahan secara massal, tetapi dilakukan satu perusahaan. ** Baca juga: Lapas Pemuda Tangerang Dirazia, Sabu dan Bong Tercecer

 

“Jangan sampai lahan dibeli tak terpakai atau banyak perusahaan tetapi dalam naungan satu grup. Kita harap pengusaha fair bila memang butuh lahan yang sangat luas,” kata Ferry, seraya meminta kepada pihak pengusaha untuk tidak membaca aturan tersebut begitu saja tetapi bisa disesuaikan dengan kondisi.

 

“Kalau teratur kan lebih enak. Jadinya, bisa terkelola dengan baik karena dapat dikendalikan oleh pemerintah,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, dalam Peraturan Kepala BPN nomor 5 tahun 2015 mengenai izin lokasi, jika perusahaan hanya boleh melakukan pengembanga dalam satu provinsi untuk kawasan perumahan maksimal 400 hektare, kawasna hotel atau resort 200 hektare dan industri yakni 400 hektare. (ges)

Print Friendly, PDF & Email