oleh

Menteri Agama Digugat ke PN Serang Buntut Pendirian Gereja di Kota Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Kisruh pendirian gereja masih terus berlanjut. Kali ini, Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah mengadukan Menag, Yaqut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian gereja, ke PN Serang.

Gugatan bernomor 151/Pdt.G/2022/PN.Srg itu ada 10 orang tergugat, seperti Yaqut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha Cilegon, panitia pendirian gereja, ketua dan wakil ketua DPRD Cilegon, Walikota dam Wakil Walikota Cilegon, Edi Ariyadi selalu mangan Walikota dan Sekda Kota Cilegon, hingga Nasir mantan Lurah Gerem.

“Sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon,” kata Sekjen Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/09/2022).

Ahmad Munji menerangkan, saat ini diduga terjadi manipulasi informasi yang dibuat seolah-olah ada penolakan pendirian gereja. Pihaknya mengklaim, yang sebenarnya terjadi adalah ketidak lengkapan dokumen pendirian rumah ibadah umat Kristiani dan tidak bisa dipaksakan.

**Berita Terkait: Beredar Video Wali Kota Cilegon Tolak Pendirian Gereja di Daerahnya

Putusan gugatan Al-Khairiyah ke PN Serang juga bisa memberikan kepastian hukum secara konstitusi bagi semua pihak, sehingga nantinya bisa saling menghargai.

“Agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan kebohongan terhadap proses pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah olah di tolak hingga di tuding intoleran,” jelasnya.

Menurut PB Al Khairiyah, sebelum isu pendirian gereja ramai seperti sekarang, toleransi keberagamaan telah berlangsung dengan baik antar umat beragama dan suku bangsa.

Kemudian, Menag, HKBP dan panitia pendirian gereja lebih baik menahan diri dan tidak melaksanakan pendirian rumah ibadah umat kristiani.

“Agar Menteri Agama, HKBP dan pihak tergugat menahan diri tanpa memaksakan arti dan makna Bhineka Tunggal Ika dan makna roleransi beragama secara substantif, karena Cilegon lebih baik tanpa ada gereja tapi masyarakat antar umat beragamanya saling toleran,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email