oleh

Menolak Diborgol, Terdakwa Kasus PJTKI Baku Hantam dengan Jaksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, mendadak gaduh, Rabu (31/10/2012). Seorang terdakwa kasus penipuan PJTKI terlibat baku hantam dengan sejumlah petugas Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang.

Keributan yang berlangsung di ruang tahan sempit PN Tangerang itu pecah, karena terdakwa bernama Hading Mewar Bin Alm Abdul Rohan alias Daenk itu menolak saat petugas kejaksaan hendak memborgol tangannya.

Tak pelak, usai pengeroyokan Daenk yang kesakitan pada bagian kepalanya langsung digotong petugas ke mobil kejaksaan B 9086 CQ, menuju sebuah klinik untuk mendapatkan perawatan.

“Aduh, kepala saya sakit dipukuli sejumlah petugas Kejaksaan,” teriak Daenk sembari memegang kepalanya saat digotong menuju mobil Kejaksaan.

Seorang pengunjung sidang ketika berada di sekitar Mushola Al-Iklas, tidak jauh dari ruang tahanan PN Tangerang mengatakan, dirinya mendengar suara gaduh dari ruang tahanan PN Tangerang, sebelum tahanan itu disidang.

“Tahanan itu mungkin dikeroyok. Karena saya sempat mendengar suara teriakan dan suara seperti orang dipukuli didalam ruang tahanan,” kata Heri, salah seorang pengunjung PN Tangerang.

Akibat kejadian itu, tidak hanya Daenk yang menjadi korban. Seorang petugas Bagian Intel Kejaksaan Tangerang, Arif Hari, juga ikut terkena pukulan pada bagian wajahnya. Wajah Arif memar akibat terkena tinju nyasar dari tahanan bernama Daenk itu.

“Ada tahanan yang ngamuk karena menolak diborgol. Ketika saya amankan, muka saya malah dipukul tahanan itu,” kata Arif.

Informasi yang diterima kabar6.com, Hading Mewar Bin Alm Abdul Rohan, terdakwa kasus penipuan PJTKI itu sedianya sudah menjalani persidangan atas kasusnya sejak 17 September 2012 lalu di PN Tangerang.

Sidang kasus tersebut dipimpin oleh majelis hakim Puji Tri Rahardi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Ayu.(rani/rah)

Print Friendly, PDF & Email