oleh

Meningkat, Pelecehan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 58 Kasus

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepanjang tahun 2019, tercatat, pelecehan seksual yang dialami perempuan dan anak di Kabupaten Lebak mencapai 58 kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018.

“Ya, meningkat jumlahnya. Pada tahun 2018 tercatat hanya 36 kasus. Sementara untuk 2020 hingga awal Februari tercatat 4 kasus,” kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lebak, Ratu Mintarsih, di Rangkasbitung, Rabu (12/2/2020).

Langkah-langkah preventif menjadi upaya yang dilakukan P2TP2A agar kasus tersebut bisa dicegah semaksimal mungkin. Mulai dari sosialisasi kepada siswa tentang undang-undang perlindungan anak, pendekatan kepada orangtua dan sosialisasi ke masyarakat.

“Harus sudah mulai paham nih, mencolek atau memegang bagian tubuh perempuan terutama anak di bawah umut atau melakukan gerakan yang bersifat seksual bisa terkena undang-undang,” jelas Ratu.

**Baca juga: Polisi Selidiki Kabar Begal Payudara Beraksi di Rangkasbitung.

Dia berharap, remaja juga bisa memfilter dirinya sendiri saat menggunakan gawai. Jangan mengkonsumsi konten-konten yang dapat menimbulkan efek negatif.

“Pengaruhnya sangat besar. Jadi, selain pendampingan orangtua, anak-anak juga harus menjadi anak cerdas. Mana konten yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi,” pintanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email