oleh

Mengaku Sakit Teddy Minahasa Batal Diperiksa Pelanggaran Etik

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini batal memeriksa Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu. Sebelumnya ia menolak diperiksa karena ingin didampingi oleh kuasa hukum pribadinya.

“Karena yang bersangkutan kurang sehat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (16/10/2022).

Menurutnya, agenda pemeriksaan hari ini terhadap Teddy Minahasa adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik polri.

Nurul menerangkan, karena mengaku kurang sehat maka Teddy minta agar dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter. “Jadi untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” terangnya.

Meski demikian ia belum dapat memastikan waktu tepatnya pemeriksaan kode etik Teddy Minahasa. Termasuk mengenai kandungan zat yang terdapat pada urinenya karena itu ranah penyidik.

Nurul bilang, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa TM sebagaimana komitmen kapolri menindaklanjuti arahan dari presiden secara konsisten dan tegas akan memberantas judi dan narkoba.

“Pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah 5 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik polri oleh terduga pelanggar IJP TM,” tambahnya.

Sementara Teddy yang saat ini sudah menjadi tersangka terancam hukuman mati karena perannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

**Baca juga: Kasus Teddy Minahasa Sarat Perang Bintang dan Motif Keserakahan

Menurut keterangan kepolisian, Teddy menukar 5 kg dari total 41,4 kg sabu barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukit Tinggi dengan tawas. Sebanyak 1,7 kilogram dari 5 kilogram itu telah diedarkan di Jakarta Utara.

Teddy disebut sebagai pengendali penjualan 5 kilogram sabu tersebut. Teddy sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021.(yud)

Print Friendly, PDF & Email