oleh

Mendagri: Pemerintah Daerah Jangan Ragu Realokasi Anggaran Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian perkirakan pada Senin besok akan menerbitkan peraturan menteri bersama tentang realokasi APBD. Dana tersebut digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, jaring pengaman sosial, dan stimulan ekonomi.

“Terutama untuk yang menengah, mikro maupun pramikro itu tidak jatuh,” katanya saat konferensi pers virtual, Sabtu kemarin.

Tito jelaskan, menteri keuangan sudah mengatur 8 persen dana dialokasikan dukungan vaksinasi, kelurahan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta belanja lainnya.

Ia menekankan kepada setiap pemerintah daerah bahwa realokasi untuk jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi bisa dipertegas.

“Daerah bisa merealokasikan untuk jaring pengaman sosial, dan stimulan ekonomi. Sehingga ini bisa menjadi dasar betul tidak ragu-ragu,” jelas Tito.

**Baca juga:

Ia ungkapkan menegur 19 daerah yang masih rendah dalam merealisasikan dana penanganan pandemi Covid-19. Termasuk insentif bagi tenaga kesehatan meski sudah diprioritaskan oleh presiden.

“Kami sudah menyisir dan berkali-kali rapat dengan kepala daerah ada yang belanja untuk penanganan covid realisasi untuk belanja insentif belum banyak berubah,” ujarnya. Oleh karena itu, terang Tito, pihaknya sudah berikan surat teguran tertulis.(yud)

Print Friendly, PDF & Email