Dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat tiga nama kepala daerah masuk DCT, salah satunya Walikota Tangerang Wahidin Halim.
“Seharusnya KPU mengantisipasi kepala daerah yang mencalonkan diri saat proses pendaftaran calon legislatif. Mestinya KPU sudah memverifikasi persyaratan pengunduran diri mereka sebelum nama
bersangkutan ditetapkan masuk DCT,” kata Gamawan Fauzi di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (27/8/2013).
Dalam kesempatan itu, Gamawan meminta kepala daerah yang namanya masuk DCT Pemilu 2014, segera mundur. “Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Gamawan mengemukakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus segera memberhentikan kepala daerah yang terbukti masuk DCT.
“Sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang, DPRD dapat memberhentikan kepala daerah yang masuk DCT lewat rapat paripurna,” terangnya.
Pemberhentian tersebut, jelas Gamawan, diteruskan dengan pengangkatan wakil kepala daerah bersangkutan untuk menjadi kepala daerah.
“Kalau kepala daerah ada wakil, wakil yang ganti. Kalau tidak ada wakilnya, baru minta pejabat,” ucapnya.(bbs/yps)