oleh

Menang Gugatan MK, Begini Tanggapan Ketua Tim Pemenangan Ben-Pilar

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Tim Pemenangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan, Mochammad Ramli sangat bersyukur atas kemenangannya terhadap gugatan Tim Muhamad – Rahayu Saraswati di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi hari ini MK udah mutusin, jadi saya selaku ketua tim pemenangan bahwa alhamdulillah hari ini sudah diputuskan mengenai MK, artinya Ben-pilar menang,” ujarnya kepad wartawan melalui telpon, Rabu (17/2/2021).

Ramli yang juga sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPRD Tangsel menerangkan, kemenangan Ben-Pilar adalah kemenangan masyarakat Kota Tangerang Selatan.

Ramli berharap, pasangan Ben-Pilar mampu membangun kota melebihi ekspetasi masyarakat Kota Tangsel.

“Dan melaksanakan artinya apa yang menjadi misi visi beliau waktu berjanji bisa tercapai, bisa terealisasi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Sembilan hakim konstitusi putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Gugatan itu diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman, ketua merangkap anggota Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Anggota hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan, bahwa berkenaan dengan permohonan a quo pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

**Baca juga: Benyamin Davnie: Dalil Gugatan Kami Patahkan di Depan Hakim Konstitusi

Yakni, lanjutnya, terdapat penyaluran dana Baznas di 54 kelurahan, pengerahan Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan pihak terkait, keterlibatan pihak penyelenggara, dan politik uang yang dilakukan pendukung termohon.

“Pokok permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,” ujar Enny.

Otomatis dari putusan MK memastikan pihak termohon pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih.(eka)

Print Friendly, PDF & Email