oleh

Memungkinkan, Prosesi Adat Pemilihan Sultan Banten Yang Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Prosesi pengangkatan Sultan Banten baru di anggap sangat memungkinkan, tentunya harus melalui prosedur budaya yang dimiliki oleh Kesultanan Banten.

“Ada namanya lembaga pemangku adat, nah lembaga ini nanti yang menentukan siapa seharusnya yang jadi Sulthan. Seperti memiliki kenegarawanan dan keagamaannya,” kata Tubagus (Tb) Amri Wardhana, Sekretaris Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB), saat ditemui di Kota Cilegon, Sabtu (13/01/2017).

Jika saat zaman Kesultanan Banten masih berdiri, yang menganut sistem monarki absolute, maka yang menentukan dan melantik Sultan Banten selanjutnya yakni Qodhi atau hakim kesultanan.

“Dalam kekinian, seluruh dzuriyat berkumpul ini bisa dilakukan (pemilihan sultan) dalam entitas budaya, Banten perlu Sulthan, bukan dalam konsep dulu. Tetapi janga cara sepihak,” terangnya.

Terkait banding yang dilakukan oleh Ratu Bagus Bambang Wisanggeni, yang telah di gugurkan status sultan Banten nya oleh Pengadilan Agama (PA) Serang. FDKB mengaku siap menghadapi sidang banding.**Baca juga: Yuk, Jajal Berendam di Kolam Air Pegunungan Cirahab.

“Menurut saya, Bambang Wisanggei harus nya lebih legowo. Kalau mau menyatukan dzuriyat, harus nya legowo menerima (putusan),” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email