oleh

Melanggar, Satpol PP Kota Serang “Sikat” Baliho Cagub

image_pdfimage_print
Ilustrasi penertiban.(bbs)

Kabar6-Satpol PP Kota Serang menertibkan sejumlah spanduk dan reklame melanggar yang terpampang di ruas Jalan Protokol Protokol Kota Serang, Banten, Sabtu (19/3/2016).

Ya, spanduk dan reklame melanggar tersebut diantaranya adalah yang pajaknya habis atau spanduk yang tidak memiliki izin.

“Penertiban sudah kita mulai sejak Kamis kemarin, dan akan dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Kasat Satpol PP Kota Serang, Maman. **Baca juga: Sita Kondom, Polsek Teluknaga “Comot” 10 Wanita di Cafe Siantar.

Langkah penertiban tersebut, selain untuk menegakkan Perda, juga untuk mempercantik kawasan Kota Serang dari segala bentuk perbuatan yang merusak estetika. **Baca juga: Citra Raya Tangerang Gelar Donor Darah.

“Langkah penertiban kami lakukan tanpa pandang bulu. Termasuk baliho bergambar calon Gubernur Banten (Cagub) yang tidak memiliki izin,” ujarnya.(fir)

Print Friendly, PDF & Email