oleh

Melalui Restorative Justice, Ibu Maafkan Anaknya atas Pencurian Sapi

image_pdfimage_print

Kabar6-Miswana adalah seorang ibu yang menjadi korban pencurian seekor sapi oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Samsul Bahri alias Baba. Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana sebagai ibu Tersangka memaafkan perbuatan anaknya sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice.

Peristiwa berawal saat korban mempercayakan satu ekor sapi betina jenis Limosin kepada Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil. Namun, pada Rabu 06 April 2022 sekira pukul 19:00 WIB lalu, Ermawi mendatangi kediaman korban dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang dan diduga telah dicuri oleh anak kandung korban Samsul Bahri. Akibatnya, korban MISWANA mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000.

Selanjutnya, pada Kamis 07 April 2022 sekira pukul 00:20 WIB, korban MISWANA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum Samsul Bahri anak kandungnya sendiri. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan setelah mendengar kronologis kejadian dan mengetahui bahwa Tersangka adalah anak kandung dari korban, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Siregar untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

“Pada Selasa 07 Juni 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan Kepala Desa Bantal, Tokoh Masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022).

“Pintu keikhlasan akan selalu terbuka dari seorang ibu untuk anaknya. Kesalahan anak sebesar apapun, tak akan memudarkan kasih sayang dan kepedulian ibu terhadap sang anak,” sambungnya.

Korban Miswana, kata Ketut, tak menjadikan kesalahan tersebut sebagai alasannya untuk tega memenjarakan anak kandungnya sendiri, Tersangka Samsul Bahri, dan korban pun meminta agar perkara anaknya dihentikan.

“Tersangka Samsul Bahri Bahri pun meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut,” katanya.

**Baca juga: Presiden-DPR Diminta Tambah Anggaran Kejaksaan Agung Guna Apresiasi Kinerja

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 9 Juni 2022. (red)

Print Friendly, PDF & Email