oleh

Mediasi Buntu, Disnaker Tangsel Anjurkan Tempuh PHI

image_pdfimage_print

Kabar6-Mediasi antara PT Raja Top Food dan pihak karyawan yang diwakili DPC SBSI 1992 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum menemukan titik terang.

Hal itu diungkapkan Agustin Bastaman, Moderator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Tangsel.

Dia mengatakan, jika tetap tidak ada titik terang dalam mediasi tersebut, maka selanjutkan akan didorong ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Kita anjurkan aja temen-temen buruh dan pihak PT Raja Top Food ke PHI kalau memang terus menerus ga ada kesepakatan. Mau ga mau UU 13 Tahun 2003 tentang industrial ya akan di tempuh lewat PHI” ucap Agustin bastaman saat dihubungi lewat telepon selularnya, Selasa (18/9/2018).

Ketua DPC SBSI 1992, Yulianto menegaskan, pihaknya akan tetap memperjuangkan hak-hak karyawan PT Raja Top Food walau sampai ke PHI. **Baca juga: Dinas Sosial Tangsel Evaluasi Data Warga Pengguna Kartu KPM PKH.

“Kami sebagai serikat DPC SBSI 1992 akan tetap memperjuangan hak karyawan , perusahaan harus tetep memberikan kejelasan hak karyawan apa bila memang mau di relokasi. Jangan main pindah-pindahkan aja, ini karyawan bukan anak ayam,” pungkas Yulianto.

Sementara, saat kabar6.com menghubungi HRD PT Raja Top Food, dua nomor selularnya dalam keadaan mati. (jicris)

Print Friendly, PDF & Email