oleh

Mayat Dibelakang Polsek Serpong Sempat Lakukan Oral Seks

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan Nurdiansyah (28), dan jasadnya ditemukan pada (26/5/2014) lalu dibelakang Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berlanjut pada tahap reka ulang.

Dari puluhan adegan yang diperagakan, terungkap bila sebelum dibantai secara sadis, korban sempat melakukan oral seks kepada kedua pelaku.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Serpong, Ajun Komisaris (Pol) Toto Daniyanto, mengungkapkan dalam rekonstruksi ini diperagakan 25 adegan drama pembunuhan.

Korban yang berprofesi sebagai tenaga penjahit pada sebuah konveksi tewas dengan kondisi tubuh penuh luka tusuk dan kaki nyaris putus.

“Korban sering melakukan kegiatan oral seks di kebun kosong ini dengan yang lain,” kata Toto disekitar lokasi perkara di  Kampung Jombang RT01/01, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (23/6/2014).

Sebelum aksi pembunuhan, terang Toto, korban sempat janjian untuk bertemu dengan kedua pelaku DN (20) dan KP (14) melalui sambungan selular.

Pelaku tak menampik bila mereka pernah mendapatkan oral seks dari korban. Dan, pada pertemuan kala itu, keduanya juga kembali mendapatkan layanan seks menyimpang dari korban.

Selama dekat, kedua pelaku selalu dijanjikan oleh korban akan mendapat pemberian barang berharga. Tapi, Toto bilang, semua itu hanya bualan dan korban tak pernah menepati janjinya kepada kedua pelaku. Hingga akhirnya aksi balas dendam pun ditumpahkan.

“Kedua pelaku memenuhi ajakan korban untuk ketemu. Tapi sambil bawa senjata tajam untuk membuat perhitungan,” terang perwira menengah yang pernah bertugas di Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam adegan rekonstruksi juga diperagakan ketika pria homo warga Kampung Bojong Kuring, RT 02/26, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, itu mengoral kedua pelaku di kebon kosong. **Baca juga: DPRD Desak Pemkot Tangsel Segera Realisasikan Proyek.

Ketika korban sedang asyik mengoral Kipli, dari bagian belakang DN memukul kepala Nurdiansyah. Tak hanya itu, pelaku juga terus mengayunkan senjata tajam miliknya ke tubuh korban secara berulang-ulang. Korban mencoba kabur tapi langsung dikejar hingga bagian kakinya nyaris putus akibat dibacok. **Baca juga: Begini Pengakuan ABG Pelaku Curanmor Berdarah di Pagedangan.

“Atas kejadian ini DN dijerat pasal 365 dan 338 dengan ancaman pidana penjara selama seumur hidup. Sedangkan KP jalani peradilan anak karena masih dibawah umur,” tambah Toto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email