oleh

Mau Mudik, ASN di Kabupaten Lebak Boleh Pakai Kendaraan Dinas

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dibolehkan memakai kendaraan dinas untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Berbeda dengan di banyak daerah yang pemerintah daerah setempatnya justru melarang kendaraan dinas dipakai untuk keperluan perjalanan mudik.

“Sesuai arahan Ibu Bupati, ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Meski tak dilarang, namun ada yang harus ditanggung sendiri oleh para abdi negara jika ingin tetap memakai kendaraan pelat merah untuk mudik ke kampung halaman.

Salah satunya jika kendaraan mengalami kerusakan, maka biaya perbaikan menjadi tanggung jawab sendiri.

“Mobil dinas yang dibawa untuk mudik harus dirawat dan dijaga dengan baik saat diinginkan. Dan jika pun terjadi kerusakan menjadi tangung jawab pemegang kendaraan, alias risikonya ditangung sendiri,” terang Budi.

**Baca juga: BPBD Lebak Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Dampak Bibit Siklon Tropis 98S

Budi menerangkan, dibolehkannya kendaraan dinas dipakai mudik karena alasan keamanan daripada kendaraan ditinggal.

“Pertimbangan Ibu Bupati, apabila ditinggal mudik kondisi mobil tidak terawat dan bahkan apabila disimpan di rumah rawan pencurian. Toh kalau ada crash kan tanggung jawab pribadi,” jelas Budi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email